Visi dan Misi

VISI

Menjadi Koperasi Sekunder yang Unggul dan Modern menuju Peradaban Baru Koperasi Indonesia

MISI

Membangun Sinegritas antar Koperasi Sekunder dan anggotanya dalam mendukung bisni menjadi besar dan berdaya saing

Membangung koperasi sekunder dan anggotanya yang profesional dan akuntable

Membangun koperasi sekunder dan anggotanya yang mandiri, berkarakter dan bermartabat

Membangun koperasi sekunder dan anggotanya yang memberdaya ekonomi, sosial dan budaya kepada anggotanya

Membangun koperasi sekunder dan anggotanya yang peduli sesama

  • Koperasi BMI Grup

    Koperasi BMI Grup merupakan holding koperasi yang disinergikan melalui Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia. Koperasi sekunder ini mensinergikan kepentingan 3 koperasi primer antara lain Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI), Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI), dan Koperasi Jasa Benteng Mandiri Indonesia (Kopjas BMI).

    Dari sisi syariah ide dasar membangun Koperasi BMI Grup didasari oleh niatan ibadah dan menjalankan perintah Allah dalam bermuamalah menurut syariat Islam. Pemikiran Bung Hatta dalam membangun koperasi dan membangun perekonomian menjadi salah satu pedoman Koperasi BMI Grup dalam mengembangkan dirinya. Sejarah bahwa Indonesia dibangun dengan semangat gotong-royong dan kekeluargaan menjadi filosofi dasar membangun Koperasi BMI Grup yang mandiri, berkarakter dan bermartabat.

    Koperasi BMI Grup bukan saja memberikan gagasan membangun koperasi yang baru di Indonesia, Koperasi BMI Grup ingin mewujudkan secara nyata apa yang disebut dengan peradaban baru koperasi Indonesia. Apa yang kami tuliskan pada profil ini adalah capaian terbaru dari cita-cita kami membangun peradaban baru koperasi Indonesia itu.

    Makna peradaban baru koperasi Indoenesia yang ingin kita capai termaktub pada 5 poin dasar. Pertama, koperasi harus besar. Kedua, koperasi harus dikelola secara profesional. Ketiga, koperasi haruslah mandiri, berkarakter dan bermartabat. Keempat, koperasi haruslah memiliki ciri pemberdayaan. Kelima, koperasi haruslah memiliki kepedulian terhadap sesama (berjiwa sosial).

    Melalui profil ini kami berharap memberikan motivasi bagi kami segenap unsur Koperasi BMI Grup untuk terus – menerus memacu semangat dan kinerja. Bagi pemerintah dan pihak eksternal kami berharap dengan profil ini dapat memberikan saran dan masukan berikut dukungan untuk mencapai tujuan mulia berkoperasi yakni meningkatkan derajat kesejahteraan anggota, masyarakat dan meningkatkan perekonomian nasional.

    Koperasi BMI Grup tak henti berupaya mewujudkan kesejahteraan anggota melalui 5 instrumen dasar. Melalui sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan dan investasi Koperasi BMI Grup berkomitmen meningkatkan 5 pilar kesejahteraan yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual.

    Terakhir sebagai penggagas Model BMI Syariah yang menjadi inti sari pemikiran dalam mengembangkan Koperasi BMI Grup ini, kami mengajak pengurus, pengawas baik pengawas operasional maupun pengawas syariah, manajemen pengelola dan anggota untuk semakin meningkatkan daya upaya mewujudkan koperasi yang mandiri, berkarakter dan bermartabat.

  • Sejarah

    Ide membangun koperasi sekunder sebagai holding koperasi muncul dari penggagas Model BMI Syariah, Kamaruddin Batubara. Berjalannya Kopsyah BMI yang semakin baik dan nyata-nyata telah memperbaiki derajat ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual mengembangkan wacana membentuk koperasi yang mampu berkontribusi pada semua kebutuhan angota dan masyarakat.

    Setelah Kopsyah BMI semakin kuat fundamentalnya, Kamaruddin Batubara membaca satu pemikiran Bung Hatta yang mengatakan bahwa koperasi harus bergerak pada semua sektor sementara koperasi simpan pinjam sebagai sendinya. Terbentuknya Kopmen BMI tahun 2018 merupakan tanda bahwa pemikirannya didukung oleh banyak pihak

    Pada tanggal 4 Februari 2021, Kamaruddin Batubara menulis artikel penting yang menjadi pondasi membangun koperasi sekunder. Tulisannya berjudul peradaban baru koperasi Indonesia. Pertama, koperasi harus besar. Kedua, koperasi harus dikelola secara profesional. Ketiga, koperasi haruslah mandiri, berkarakter dan bermartabat. Keempat, koperasi haruslah memiliki ciri pemberdayaan. Kelima, koperasi haruslah memiliki kepedulian terhadap sesame (berjiwa sosial).

    Pemikiran membentuk koperasi sekunder juga semakin menguat karena Kementerian Koperasi dan UKM RI terus mewacanakan spin off atau pemekaran usaha koperasi dari koperasi simpan pinjam yang telah cukup memiliki sumber daya. Sehingga ide dasar membentuk koperasi sekunder semakin kuat.

    Oleh karena membentuk koperasi sekunder perlu dibentuk oleh 3 koperasi primer, maka terbentuklah Kopjas BMI. Dengan kecukupan 3 koperasi primer dibentuklah Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia di Garut pada tanggal 30 November 2021. Penandantanganan dokumen penyuluhan pembentukan Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia (Koperasi Sekunder BMI) dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI oleh Bagus Rachman, Asdep Pengembangan Dan Pembaruan Perkoperasian.

    Pengurusan badan hukum koperasi sekunder terus berlanjut. Pada tanggal 10 Januari 2022 pengurus dan pengawas Koperasi Sekunder Benteng Madani Indonesia melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Diterima oleh Ahmad Zabadi (Deputi Perkoperasian), Pemerintah memberikan ruang bagi pengembangan koperasi sekunder Model BMI.

×

Pengawas

Dr. Bambang Wahyudiono,SE., MM., QIA
Ketua

Ir. Bagus W.D. Wicaksono, M.Si
Anggota

H. Hendri Tanjung, Ph.D
Anggota

Dr. Harisman, MM
Anggota

H. Puryadi, S.Sos
Anggota

Pengurus

Kamaruddin Batubara, SE., ME
Ketua

Radius Usman, S.Si., MM
Wakil Ketua

M. Taufik Hidayat, SE
Sekretaris I

Agus Suherman, SH., MM
Sekretaris II

Makhrus, SE., MM
Bendahara

Pengelola

Idris, S.Si
Manajer IT

Nurjannah Lubis, SE.,M.Si
Manajer Humas, Litbang, dan Kelembagaan

Syehnuri, S.Pd
Manajer Diklat & EO

-
Manajer BMI Institute

Mohamad Wahid, SE.,M.Ak
Manajer Pembukuan

  • Legalitas

    Akta Pendirian Kopsek BMI oleh INDRA ADITAMA , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tanggal 03-01-2022 Nomor 07

    Pengesahan Pendirian Badan Hukum KopSek BMI oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0015374.AH.01.26. Tahun 2022

    Akta Pembaharuan Pertama Badan Hukum KopSek BMI oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0000966.AH.01.38.TAHUN 2023

    Akta Pembaharuan Kedua Badan Hukum KopSek BMI oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0001891.AH.01.39. Tahun 2024

    NOMOR INDUK BERUSAHA: 1904220033699

    PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 19042210213603334- 19042210213603336-19042210213603338

    NPWP : 63. 366.644.1-451.000